Implementasi Profesionalisme Pendidik dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas implementasi profesionalisme pendidik dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Berbagai kebijakan dan peraturan, seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, menjadi landasan bagi profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas utama mereka, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Selain itu, artikel ini menyoroti pentingnya kompetensi, sertifikat pendidik, dan kesehatan jasmani serta rohani sebagai syarat bagi seorang pendidik. Nilai-nilai Al-Qur'an, seperti rendah hati, kasih sayang, amanah, dan keadilan, juga menjadi acuan moral bagi pendidik dalam menjalankan tugas mereka. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, diharapkan pendidik dapat berkontribusi dalam menciptakan generasi berkualitas. Artikel ini juga menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan dan pengembangan strategi yang berbasis riset untuk meningkatkan kompetensi pendidik.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.